BANGKINANG KOTA (Mataaura.com) — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kampar menyatakan mendukung pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Fraksi menilai keempat ranperda itu penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan arah pembangunan yang sesuai karakter daerah.
Empat ranperda tersebut adalah tentang Desa Adat, Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
“Pembentukan Perda merupakan bagian penting untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta arah pembangunan daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Kampar,” sebut wakil ketua Fraksi PKB Jihad Aqsa, SE saat rapat paripurna di DPRD Kampar. Selasa (18/8/2026)
1. Desa Adat: Perkuat Mekanisme dan Peta Jalan
Fraksi PKB menekankan Ranperda Desa Adat tidak sekadar mengubah nomenklatur, tetapi benar-benar memberi pengakuan kepada masyarakat hukum adat dan kewenangannya berdasarkan hak asal-usul.
Beberapa substansi yang perlu diperkuat meliputi mekanisme penetapan desa adat yang jelas dan partisipatif, kedudukan ninik mamak, lembaga adat, pemerintah desa, BPD serta perlindungan terhadap adat istiadat, situs sejarah, bahasa dan pengetahuan lokal.
“Khusus Kampar, perlu diperjelas hubungan Desa Adat–Kenegerian–Ninik Mamak–Persukuan–Lembaga Adat–Pemerintahan Desa. Struktur sosial adat kita tidak selalu berhimpitan dengan batas administratif,” katanya.
Fraksi PKB juga meminta pemerintah daerah menyusun peta jalan Desa Adat Kampar, mulai dari inventarisasi, verifikasi, penetapan, penguatan kelembagaan, pembinaan hingga evaluasi.
2. Tanah Ulayat: Cegah Pelepasan Hak
Untuk Ranperda Tanah Ulayat, PKB mendorong pengaturan tegas soal inventarisasi berbasis koordinat/peta, subjek pemegang hak, mekanisme pengakuan hingga penyelesaian tumpang tindih.
“Yang paling penting, jangan sampai pendaftaran justru menjadi pintu masuk pelepasan tanah ulayat secara mudah,” tegas Jihad Aqsa.
Fraksi menyarankan prinsip pemanfaatan tidak identik dengan pelepasan hak. Kerja sama dengan investor wajib transparan, ada pembagian manfaat, perlindungan lingkungan dan mekanisme pengembalian penguasaan setelah kerja sama berakhir.
PKB juga mengusulkan pembentukan sistem atau peta digital tanah ulayat Kabupaten Kampar untuk mencegah konflik.
“Tanah ulayat boleh produktif secara ekonomi, tetapi tidak boleh kehilangan fungsi sosial, identitas adat dan hak generasi berikutnya,” ujarnya.
3. Desa Wisata: Jangan Kejar Kuantitas
Pada Ranperda Desa Wisata, Fraksi PKB menolak orientasi kuantitas. Perlu ada klasifikasi seperti rintisan, berkembang, maju dan mandiri dengan indikator terukur.
Hal yang harus diatur antara lain pengelola, peran BUMDes, pembagian manfaat, perlindungan budaya dan lingkungan, pengembangan UMKM, pelatihan, pemasaran digital hingga sanitasi dan keselamatan wisatawan.
PKB juga mendorong rantai ekonomi wisata sebanyak mungkin berada di tangan masyarakat lokal. “Jangan sampai objek wisata ada di desa, tapi uang wisatawan justru keluar dari desa,” kata Jihad.
Pemkab diminta menyusun master plan pengembangan desa wisata beserta prioritas desa dan sumber pembiayaan. Indikator sukses bukan hanya jumlah kunjungan, tapi juga peningkatan pendapatan warga, PADes dan kelestarian budaya.
4. Masjid: Dari Fisik ke Pusat Peradaban
Untuk Ranperda Masjid, PKB mendorong orientasi tidak berhenti pada bantuan fisik. Masjid harus dikuatkan sebagai pusat peradaban melalui fungsi idarah, imarah dan ri’ayah.
Substansinya mencakup pembinaan imam, khatib, pengurus, pendidikan Al-Qur’an, remaja masjid, pelayanan sosial hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Fraksi juga mengusulkan basis data masjid di Kampar agar bantuan tidak hanya berdasarkan proposal. Diperlukan kriteria bantuan yang transparan agar tidak ada kesan politis.
“Jangan sampai hanya masjid tertentu yang berkembang, sementara masjid di desa-desa tertinggal,” ujarnya.
Dukung dengan Catatan
Pada prinsipnya, Fraksi PKB menerima dan mendukung pembahasan lebih lanjut keempat ranperda tersebut. Namun dukungan itu disertai harapan agar materi terus disempurnakan melalui pembahasan mendalam, harmonisasi aturan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
“Keempat ranperda ini punya peluang menjadi instrumen penting memperkuat identitas budaya, perlindungan hak masyarakat adat, pemberdayaan ekonomi desa, pariwisata berbasis masyarakat dan penguatan kehidupan sosial-keagamaan di Kampar,” pungkasnya.***Ain





