JAKARTA (Mataaura.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 itu berakhir dengan amar Tidak Dapat Diterima.
Pemohon, termasuk Denny Indrayana, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Alhasil, MK tidak menjatuhkan putusan diskualifikasi terhadap Gibran.
Lantas, jika kalah di pengadilan, apakah perjuangan hukum tersebut otomatis kehilangan makna politik? Inilah yang dibahas dalam opini hukum oleh Iman Munandar, S.H., M.H., Pemerhati Hukum Tata Negara berikut ini:
Pengadilan bekerja dengan hukum acara, kewenangan, legal standing, dan alat bukti. Sementara ruang publik bekerja melalui pemberitaan media, perdebatan masyarakat, dan pembentukan agenda.
Keduanya saling berhubungan, tapi ukuran keberhasilannya tidak identik. Perkara bisa berakhir tanpa pemulihan hukum, namun tetap memunculkan pertanyaan yang menuntut transparansi lembaga negara.
“Keberhasilan politik perlu diukur melalui dampak yang dapat diamati, seperti meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap persoalan konstitusional, munculnya transparansi, atau perubahan prosedur,” tulis Iman.
Dalam keterangan resmi MK 6 Oktober 2026, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
MK juga menyinggung bahwa sertifikat kehadiran dan catatan akademik tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.
Namun, Iman menegaskan pentingnya membedakan amar dan pertimbangan.
“Pernyataan Mahkamah mengenai bukti tidak boleh dilepaskan dari konteks pertimbangan putusan, kemudian disebarluaskan seolah-olah merupakan amar yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Sebaliknya, amar Tidak Dapat Diterima juga tidak bisa digunakan untuk menyederhanakan persoalan seolah tidak ada relevansi konstitusional sama sekali. Putusan harus dibaca utuh.
Persoalan ini bersinggungan dengan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, Pasal 6A, Pasal 22E, dan Pasal 24C ayat (1) tentang kewenangan MK.
Di level undang-undang, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf r mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, atau sederajat. Pasal 227 huruf l mengatur dokumen persyaratan.
“Persyaratan pendidikan tersebut merupakan bagian dari standar hukum yang harus diperiksa dalam proses pencalonan, bukan sekadar persoalan administratif yang dapat diabaikan,” tulisnya.
Dalam PHPU Presiden, Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan PMK Nomor 4 Tahun 2023 jo PMK Nomor 2 Tahun 2024 menempatkan pasangan calon sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan.
Ketika pemohon tidak memenuhi legal standing, MK menghadapi hambatan prosedural. Hal ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari desain kewenangan.
Asas ius curia novit dalam Pasal 10 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 memang melarang pengadilan menolak perkara karena hukum tidak jelas, tapi asas itu tidak mengesampingkan aturan kewenangan dan kedudukan hukum.
Dari kacamata teori mobilisasi hukum Michael W. McCann, gugatan tidak hanya soal menang-kalah di putusan. Hukum juga dipakai untuk merumuskan tuntutan, mengorganisasi dukungan, dan membawa isu ke ruang publik.
Begitu pula teori agenda-setting dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw. Ketika isu ijazah Gibran jadi bahan pemberitaan, isu itu masuk agenda publik, meski tidak menghasilkan diskualifikasi.
Namun, viralitas bukan bukti kebenaran dalil. Ukuran keberhasilan politik harus konkret: perubahan pemahaman publik, transparansi lembaga, perbaikan prosedur verifikasi, atau mekanisme akuntabilitas baru. Tanpa data, klaim “menang di ruang publik” masih hipotesis.
Mengutip Jurgen Habermas, ruang publik idealnya jadi tempat bertukar alasan dan memeriksa informasi, bukan sekadar arena propaganda.
Ruang publik yang sehat seharusnya membantu publik membedakan antara ijazah, sertifikat kehadiran, bukti kelulusan, dan penyetaraan pendidikan. Juga membedakan antara pertimbangan hukum dan amar putusan.
Hal seperti ini dibutuhkan standar verifikasi yang amat jelas. Pada akhirnya, pertanyaan “kalah di pengadilan, menang di ruang publik?” tidak bisa dijawab dengan slogan.
“Ukuran akhirnya bukan semata-mata siapa yang menang dalam pertarungan opini, melainkan apakah proses tersebut memperkuat negara hukum, memperjelas tanggung jawab lembaga negara, dan membawa demokrasi Indonesia semakin dewasa,” pungkas Iman.
Catatan Redaksi: Opini ini merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak mewakili pandangan redaksi Mataaura.com



