Bawaslu Kampar Menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Mataaura, BANGKINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Organisasi Masyarakat (Ormas), Penyandang Disabilitas dan Tokoh Masyarakat. Acara berlangsung di Altha Hotel Bangkinang Kota. Selasa (15/11/2022).

Acara sosialisasi pengawasan pemilu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau periode 2017-2022, Neil Antariksa A.md., SH., MH, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, SE., M. I kom, Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, SH, Anggota Bawaslu Kampar Divisi pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat, Witra Yeni, S. IP dan beberapa anggota dan staf Bawaslu lainnya.

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, SH saat memberi sambutan mengatakan bahwa sosialisasi pengawasan pemilu ini merupakan suatu penyampaian pesan kepada seluruh elemen masyarakat yang terdiri dari ormas, penyandang disabilitas dan para tokoh masyarakat.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini ialah untuk menyampaikan pesan untuk para peserta pemilu, agar kelompok masyarakat nantinya tidak ada lagi mengatakan dirinya tidak tau dan tidak mengetahui tentang kepemiluan,” kata Syawir Abdullah.

“Selain itu, seluruh elemen masyarakat nantinya juga akan mengetahui hal apa saja yang boleh dilakukan saat pemilu dan hal apa saja yang dilarang dalam keberlangsungan kepemiluan,” ucap Syawir.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, SE., M. I kom menyebutkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu sangatlah penting. Hal ini juga salah satu upaya untuk menanggulangi segala halangan dan rintangan dalam kepemiluan, sebut Alnofrizal saat memberi arahan dan membuka secara resmi sosialisasi pengawasan pemilu.

Setelah dibuka, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pengawasan pemilu oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau periode 2017-2022, Neil Antariksa A.md., SH., MH.

Ia menyebutkan bahwa ada beberapa dasar-dasar hukum yang meliputi Undang-undang Dasar RI, Peraturan KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu dan aturan teknis saat partai politik melakukan kampanye. “Yang dinamakan Pemilu adalah suatu kedaulatan yang diberikan kepada rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPRD yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.7 tahun 2017,” sebut Neil.

Selesai menyampaikan materi, Niel Antariksa menuturkan harapannya kepada masyarakat selaku pelaku utama dari pemilu. “Kami dari Bawaslu berharap peran dari masyarakat dalam pengawasan pemilu yang akan datang dapat menjadi salah satu pemberi informasi, mencegah pelanggaran yang terjadi, mengawasi pelaksanaan pemilu dan memantau bagaimana keberlangsungan pemilu. Masyarakat juga diharapkan untuk bisa melaporkan berbagai hal yang termasuk ke dalam pelanggaran kepemiluan,” tutur Niel dengan penuh harapan.

Sosialisasi pengawasan pemilu bagi ormas, penyandang disabilitas dan tokoh masyarakat ini diikuti oleh Lembaga Adat Kampar (LAK), Pemuda Pancasila (PP), GP Anshor, Pemuda Muhammadiyah, JP3R, Muslimah NU, PPDI Kampar, Bappera Kampar, Majelis Tahlim Al-Ikhlas Siak Hulu dan para organisasi pers yang ada di Kabupaten Kampar.

 

Mungkin Anda Menyukai