Penangkapan Pelaku Begal di Tambusai, Rohul Dipimpin Kapolsek Efendi

MataAura.com-ROKAN HULU – Seorang Pria Diduga melakukan Begal atau percobaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Pria berinisial YUR (33), diamankan
Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul).

“Sesuai dengan hal ini Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUH Pidana,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Tingkok Jembatan Sungai Tabur Boreh Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 11:00 Wib.

“Adapun, Barang Bukti berupa Satu Tas Sandang warna Coklat, Satu Tas Sandang warna Hitam dan Satu Baju Hoodei merk Casvaro warna Biru Dongker,” rinci Lupino.

Masih Kapolsek Tambusai menerangkan, sekitar pukul 11:00 Wib, Pelapor menerima telepon dari AI, mengatakan anaknya berinisial ZF dibegal di Jembatan Tabur Boreh Desa Tingkok.

Lalu Pelapor pergi kesana untuk menjumpai anaknya setelah sampai di sana.

Pelapor melihat anaknya sudah luka, lalu Pelapor membawa anaknya untuk berobat ke Puskesmas Tambusai.

Selanjutnya, membawa anaknya ke RS Surya Insani Pasir Pangaraian.

Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai guna ditindak Lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kata Iptu Efendi Lupino, berdasarkan laporan Kamis (15/2/2023) sekitar pukul 10:00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi Pelaku Curas berada di Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan ke Kapolsek Tambusai, saat itu langsung memimpin penangkapan berangkat ke Desa Rantau Binuang Sakti.

Kemudian sekitar pukul 16:00 Wib, Kapolsek Tambusai dan Anggota melakukan penangkap Pelaku Curas yang mengaku berisial YUR warga Desa Tingkok.

Hasil, interogasi Pelaku mengaku telah melakukan Curas di Dusun Huta Padang, tepatnya di Jembatan Sungai Tabur Boreh Desa Tingkok.

Kemudian, petugas Polsek Tambusai mengamankan Satu Baju Hoodei merk Casvaro yang digunakan pelaku pada saat melakukan Curas.

“Setelah itu, Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Efendi Lupino SH.***(Mat).

Mungkin Anda Menyukai