Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat Dorong Regulasi dan Kompetensi Jurnalis di era AI

KAMPAR (Mataaura.com) – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mengubah total wajah jurnalisme Indonesia. Teknologi ini mempercepat kerja redaksi, tapi juga memicu ancaman baru seperti hoaks, deepfake, dan kebocoran data.

Isu ini mengemuka dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital, dan Regulasi” yang digelar via Zoom. Rabu (16/9/2026)

Keynote speaker, Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat, menegaskan jurnalis harus menguasai regulasi pers di era AI.

“Jurnalis tentu membutuhkan pemahaman tentang Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, maupun regulasi terkait teknologi dan media yang mereka berkecimpung di sana,” ujar Syahrul Aidi.

Menurutnya, regulasi yang harus dipahami jurnalis saat ini tidak hanya UU Pers No. 40/1999, tetapi juga UU ITE, UU Penyiaran, dan aturan turunannya terkait AI dan keamanan digital.

“Pengetahuan itu perlu di-upgrade. Pada kesempatan ini kita memfasilitasi agar para jurnalis, khususnya di Riau, bisa mendapatkan pemahaman secara utuh terkait regulasi yang sedang dibahas di DPR RI,” tambahnya.

Syahrul mengungkapkan, isu AI bukan hanya isu nasional, tapi sudah jadi pembahasan di forum parlemen dunia seperti IPU (Inter-Parliamentary Union).

“AI ini merupakan isu global dan sudah dibahas di forum-forum global, di IPU misalnya. AI sangat erat hubungannya juga dengan penyiaran, dengan media, dengan jurnalistik,” jelasnya.

Ia menyebut telah menyurati pimpinan DPR RI agar RUU terkait teknologi informasi dan penyiaran segera dibahas dan diperkuat.

“Kami sudah menyurati pimpinan. Mudah-mudahan secepatnya, dan tentu juga meminta masukan kepada teman-teman jurnalis,” kata Politisi PKS tersebut.

Ia juga membuka ruang bagi jurnalis untuk menyampaikan aspirasi agar regulasi baru tetap melindungi kebebasan pers.

“Silakan ditampung hal-hal yang menjadi aspirasi teman-teman jurnalis agar kemudian bisa kita kaitkan dengan regulasi,” ujarnya.

Webinar yang dipandu moderator Indah Hudiria ini menghadirkan dua narasumber: Woro Indah Widi Astuti Pakar Bakti Kominfo RI membahas pentingnya pemerataan infrastruktur telekomunikasi dari wilayah pinggiran untuk mendukung jurnalisme digital yang berkeadilan dan Aza El Munadiyan Akademisi & Ketua STIM Budi Bakti yang memaparkan urgensi penataan ulang regulasi penyiaran di tengah konversi digital.

Kedua pemateri sepakat, kebebasan pers, keamanan digital, dan regulasi harus berjalan beriringan.

Di akhir sesi, Syahrul Aidi menegaskan profesi jurnalis harus tetap jadi pilar demokrasi meski teknologi terus berubah.

“Profesi jurnalis tetap bisa menjadi profesi yang betul-betul menjadi pilar demokrasi. Salah satu pilar demokrasi itu adalah media, tentunya dalam hal ini adalah para jurnalis,” tegasnya.

Webinar berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta tinggi. Diskusi mencakup pemanfaatan AI di redaksi, ancaman deepfake, hingga perlindungan data jurnalis.***Ain

Mungkin Anda Menyukai