BREAKING: Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Sadap HP Presiden Prabowo

JAKARTA (Mataaura.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta. Selasa malam (3/11/2026)

Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal bintang dua sebagai tersangka yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin.

LSP yang dimaksud adalah Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Kabareskrim mengungkapkan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan penegakan hukum.

Aksi penyadapan ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2025 lalu hingga tahun 2026.

Tidak hanya menyadap, pada Oktober lalu para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log di sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari petugas Polri yang mengetahui kejadian tersebut pada 30 Oktober 2026.

Polisi telah menyita 11 unit HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk serta memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal berlapis:

– Pasal 258 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (penyadapan ilegal dengan ancaman penjara 10 tahun)

– Pasal 332 KUHP (akses ilegal dengan ancaman 6 tahun penjara)

– Pasal 32 UU ITE (penghapusan data elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara)

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.***Ain

 

Catatan: Penetapan tersangka belum membuktikan bersalah, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Mungkin Anda Menyukai