PEKANBARU (Mataaura.com) – Penolakan Rion Satya sebagai kuasa Padil Saputra dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Riau memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum keputusan majelis.
Dalam sidang pemeriksaan awal perkara nomor 053/PSI/KI-R/VIII/2026 antara Padil Saputra dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026), Ketua Majelis Komisioner Muhammad Nefos menyatakan tidak dapat menerima Rion sebagai kuasa pemohon karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Persidangan dipimpin Nefos, didampingi anggota majelis Yulianti dan Jamadi Sipahutar.
Perdebatan bermula ketika majelis mempertanyakan ketidakhadiran Padil pada persidangan sebelumnya. Rion menjelaskan bahwa pihaknya memiliki agenda pemeriksaan ahli di Rokan Hulu setiap Selasa. Ia mengaku telah meminta agar sidang KI Riau dijadwalkan ulang pada Kamis, tetapi agenda di Rokan Hulu tidak dapat digeser.
Padil akhirnya mengikuti persidangan di Rokan Hulu, sedangkan Rion hadir di KI Riau untuk mewakilinya berdasarkan surat kuasa.
Rion menyatakan bahwa kehadirannya sebagai kuasa dalam persidangan Komisi Informasi sebelumnya tidak pernah dipersoalkan.
“Pada prinsipnya sebelum-sebelumnya persidangan di Komisi Informasi dapat diterima. Tidak ada yang menolak,” ujar Rion dalam persidangan.
Saat majelis mempertanyakan dasar kewenangannya, Rion menjelaskan bahwa dirinya memiliki surat kuasa. Namun, Nefos menyatakan penolakan dengan alasan penerima kuasa dari perseorangan harus berstatus pengacara.
“Sesuai peraturan Komisi, kami tidak bisa menerima, Saudara. Karena Saudara person per person. Yang boleh menerima kuasa itu adalah pengacara,” ujar Muhammad Nefos.
Nefos kemudian menjelaskan bahwa kuasa dapat diberikan oleh pengacara atau pihak dari instansi yang bersangkutan.
“Atau dari kantor instansi, itu boleh. Tapi kalau dari orang-perorangan, enggak bisa,” kata Nefos.
Ketika ditanya mengenai kapasitasnya, Rion menjawab, “Warga negara.”
Jawaban tersebut tidak mengubah sikap majelis. Nefos tetap menyatakan Rion tidak dapat diterima sebagai kuasa dan meminta agar Padil diberi tahu untuk memberikan kuasa kepada pihak yang dinilai memenuhi ketentuan.
Penolakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketentuan spesifik yang mewajibkan kuasa pemohon sengketa informasi harus berstatus advokat atau pengacara.
Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Pasal 9 ayat (1), menyebutkan bahwa permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang.
Sementara itu, Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa apabila pemohon didampingi atau diwakili kuasa, permohonan harus disertai surat kuasa.
Kedua ketentuan tersebut mengakui keberadaan kuasa pemohon dan mensyaratkan surat kuasa. Namun, kedua pasal itu tidak secara eksplisit menyatakan bahwa kuasa pemohon wajib berprofesi sebagai advokat.
Dalam persidangan, Nefos merujuk pada peraturan Komisi Informasi sebagai dasar penolakan, tetapi tidak menyebutkan nomor pasal atau ketentuan spesifik yang menjadi landasan keputusan tersebut.
Kondisi ini membuat dasar hukum penolakan perlu diperjelas. Meski demikian, tidak disebutkannya pasal secara langsung dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keputusan majelis keliru. Penilaian yang utuh tetap memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku, dokumen surat kuasa, dan alasan hukum yang digunakan majelis.
Rion menyampaikan keberatan atas penolakan tersebut. “Kalau begitu, kami ajukan keberatan itu, Majelis,” kata Rion.
Nefos mempersilakan Rion mengajukan keberatan. “Silakan, silakan mengajukan keberatan, tidak ada masalah, ya,” ujar Nefos.
Rion juga meminta agar panitera pengganti menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Padil mengenai penolakan dirinya sebagai kuasa. Pemberitahuan tersebut diperlukan agar pemohon mengetahui secara resmi persoalan yang terjadi dan dapat menentukan langkah selanjutnya.
Penolakan terhadap kuasa juga perlu dibedakan dari putusan atas pokok sengketa. Dalam persidangan tersebut, majelis belum memutus substansi permohonan informasi Padil Saputra.
Sebagai Ketua KI Riau sekaligus ketua majelis, Muhammad Nefos menjadi pihak yang relevan untuk dimintai penjelasan mengenai ketentuan yang digunakan dalam menilai kedudukan hukum Rion Satya.
Persoalannya bukan semata-mata apakah majelis menerima atau menolak seorang kuasa, melainkan apakah keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bagaimana ketentuan itu diterapkan terhadap pihak yang berperkara.
Apabila terdapat persyaratan khusus mengenai pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa dalam sengketa informasi, ketentuan tersebut perlu dijelaskan secara spesifik. Jika penolakan didasarkan pada dokumen atau kapasitas penerima kuasa, alasan tersebut juga perlu diterangkan agar pemohon memahami dasar keputusan dan langkah yang dapat ditempuh.
Kejelasan ini penting untuk membedakan persyaratan yang secara tegas diatur dalam peraturan dengan penafsiran terhadap ketentuan yang digunakan dalam persidangan.
Setelah perdebatan mengenai kedudukan hukum kuasa pemohon, majelis menunda persidangan hingga Kamis pekan berikutnya.
“Jadi kami tunda sidang ini sampai kepada hari Kamis minggu depan. Bagaimana Termohon? Setuju,” ujar Muhammad Nefos.
Pihak termohon menyatakan setuju atas penundaan tersebut. Majelis kemudian meminta agar pemohon diberi tahu mengenai perubahan jadwal sidang.
Kepastian mengenai dasar penolakan kuasa dan tindak lanjut keberatan Rion menjadi bagian penting dalam kelanjutan sengketa informasi publik tersebut.***hri



