Mataaura.com-BANGKINANG KOTA – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menggelar Konferensi Pers bersama media dalam pengawasan tahapan pemuktahiran data pemilih dan kampanye pada pemilu tahun 2024. Jum’at (10/11/2023)
Digelarnya konferensi pers ini terkait tentang diumumkannya penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Kampar pada 4 November lalu, maka Bawaslu Kampar menyampaikan pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Penertiban yang dilakukan diantaranya alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho caleg memuat visi, misi, program, berisi ajakan memilih dengan gambar paku menancap di nomor urut/nama dan mencantumkan citra diri partai/caleg yang dipasang pada tiang listrik, pohon-pohon, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah/mesjid.
Dari pengawasan penertiban tersebut ditotalkan ada sebanyak 7.393 lembar baliho yang menyalahi aturan, dengan rincian APS 846 lembar dan APK 6.519 lembar.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, SH menyebutkan bahwa Bawaslu Kampar juga menyediakan ruang gugatan bagi para peserta pemilu yang merasa keberatan atas diterbitkannya APS dan APK.
“Bagi peserta pemilu yang merasa keberatan atas diterbitkannya APS dan APK, kami Bawaslu Kampar menyediakan ruang khusus gugatan bagi para peserta yang dibuka pada Senin sampai dengan Kamis lalu,” sebutnya.
“Alhamdulillah selama tiga hari dibuka, tidak ada satupun partai politik (parpol) yang melaporkan keberatan tentang penertiban APS dan APK ini,” ucap Syawir Abdullah.
Kepada seluruh media, Syawir Abdullah berharap agar menyampaikan informasi tentang pengawasan tahapan pemilu kepada masyarakat luas.
“Kami berharap media massa akan menyampaikan berita tentang pengawasan tahapan pemilu ini secara baik kepada masyarakat dan selalu ikut serta dalam melakukan pengawasan,” harapnya.
Konferensi pers dihadiri Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah SH, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar SH, Divisi Penindakan Pelanggaran Miki Abe SH MH, Divisi SDM Organisasi dan Diklat Mhd Amin S.Sos M.si dan Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Fadriansyah S.Pd.
Diakhir acara, dilakukan penandatanganan deklarasi kampanye damai pemilu tahun 2024.





