PEKANBARU (Mataaura.com) – Aktivitas tambang galian C milik PT. Kuari Kampar Utama (KKU) di Desa Sungai Jalau, Kabupaten Kampar, kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah dan DPRD Riau. Perusahaan diduga melanggar kesepakatan wilayah operasional yang memicu konflik luas dengan masyarakat setempat. Selasa (31/3/2026)
Pelanggaran Wilayah Tambang & Dampak Lingkungan
Masalah utama muncul ketika aktivitas tambang yang seharusnya terbatas di kawasan Rawa Bakung, justru merambah ke area persawahan dan permukiman warga. Pergeseran zona kerja ini menyebabkan dampak lingkungan yang serius:
* Krisis Air Bersih: Sedikitnya 58 rumah warga melaporkan sumur mereka mengering.
* Kerusakan Lahan: Area persawahan warga mengalami kekeringan ekstrem akibat aktivitas pengerukan.
* Kompensasi Minim: Bantuan perusahaan berupa tiga unit sumur dinilai tidak sebanding dengan skala kerusakan yang terjadi.
Tunggakan Dana CSR Rp1,5 Miliar
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengungkapkan bahwa PT KKU belum memenuhi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah disepakati sejak Agustus 2024.
Berdasarkan perjanjian, perusahaan wajib menyetorkan Rp45.000 per ritase angkutan material. Hingga saat ini, total tunggakan yang ditagih masyarakat diperkirakan mencapai hampir Rp1,5 miliar. Pihak perusahaan dilaporkan tidak membantah adanya perjanjian tersebut, namun belum melakukan realisasi pembayaran.
Rekomendasi dan Ancaman Pencabutan Izin
DPRD Riau mengeluarkan beberapa poin ketegasan dalam rapat evaluasi pada Senin (30/3/2026):
* Penghentian Sementara: Aktivitas di area persawahan harus dihentikan dan fokus dikembalikan ke kawasan Rawa Bakung.
* Realisasi Janji: Perusahaan wajib segera melunasi dana kontribusi masyarakat yang tertunda.
* Sanksi Berat: Meski mengantongi izin resmi, pemerintah menegaskan bahwa izin tersebut dapat ditinjau ulang atau dicabut jika perusahaan terbukti terus merusak lingkungan dan merugikan warga.
“Izin itu bukan tanpa batas. Jika terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, sangat mungkin untuk ditinjau ulang bahkan dicabut,” tegas Edi Basri.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan manajemen PT KKU, Handoko, belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Masyarakat menyatakan tetap terbuka terhadap kehadiran perusahaan, asalkan seluruh komitmen dipenuhi dan aktivitas kembali ke jalur yang disepakati.***(Da)





