DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

SIAK (Mataaura.com) – Pemerintah Kabupaten Siak bersama DPRD Kabupaten Siak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Putri Kacamayang DPRD Siak. Kamis (30/7/2026)

Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan, proses pembahasan Ranperda berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan berbagai masukan dari DPRD untuk menyempurnakan tata kelola keuangan daerah ke depan.

“Persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” ujar Syamsurizal.

Ia menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Syamsurizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja sama dan memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan berlangsung.

“Melalui kerja keras, kecermatan, serta pembahasan yang konstruktif, hari ini kita telah menyepakati bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengelolaan fiskal daerah pada masa mendatang.

Banggar menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi belanja pembangunan, serta penyelesaian kewajiban pemerintah daerah yang masih tertunda, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perhubungan, dan infrastruktur.

Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), peningkatan pengawasan pelaksanaan program, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Berbagai masukan tersebut, menurut Banggar, diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan anggaran berikutnya, termasuk pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Meski memberikan sejumlah catatan, Banggar DPRD Kabupaten Siak tetap merekomendasikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Siak, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wakil Bupati Syamsurizal menegaskan bahwa seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi pengelolaan APBD.

Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus diperkuat demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Siak.

“Semoga segala usaha dan ikhtiar yang kita lakukan bersama mendapat keberkahan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Siak,” tutupnya.***Media Center Siak

Mungkin Anda Menyukai