BANGKINANG KOTA (Mataaura.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kampar terus mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan yang merupakan usulan inisiatif Fraksi PKB. Ranperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta nelayan di Kabupaten Kampar.
Pembahasan Draf Naskah Akademik dan Draf Ranperda dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda H. Habiburrahman dan dihadiri anggota Bapemperda, Tim Penyusun Naskah Akademik.
Sebagai inisiator, Fraksi PKB melalui Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kampar, Ramli, S.Kom, yang juga merupakan anggota Bapemperda, menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Draf Naskah Akademik maupun Draf Ranperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
“Fraksi PKB menginginkan Ranperda ini tidak hanya selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tetapi benar-benar menjadi regulasi yang dapat dilaksanakan, memiliki kepastian pendanaan, indikator keberhasilan yang terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi petani dan nelayan Kabupaten Kampar,” ujar Ramli.
Menurutnya, Fraksi PKB memberikan berbagai masukan penting, di antaranya penguatan basis data petani dan nelayan, penyusunan Rencana Aksi Daerah sebagai pedoman pelaksanaan Perda, penguatan kelembagaan kelompok tani dan nelayan, perlindungan terhadap fluktuasi harga komoditas, pengembangan hilirisasi hasil pertanian dan perikanan, digitalisasi sektor pertanian, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Selain itu, Fraksi PKB juga mengusulkan agar pelaksanaan Perda nantinya terintegrasi dengan RPJMD Kabupaten Kampar sehingga setiap program perlindungan dan pemberdayaan petani maupun nelayan memiliki arah kebijakan dan dukungan anggaran yang berkelanjutan.
Ramli menambahkan, Ranperda tersebut tidak hanya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah melalui penguatan koperasi, BUMDes, BUMD, investasi, serta pengembangan industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Harapan kami, seluruh masukan dari Fraksi PKB sebagai inisiator dapat diakomodasi dalam penyempurnaan Naskah Akademik dan Draf Ranperda. Dengan demikian, Ranperda ini nantinya benar-benar layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif, berkelanjutan, mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, sekaligus menjadi salah satu pilar dalam mewujudkan Kabupaten Kampar yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tutup Ramli.***Ain





