KAMPAR-MATAAURA.COM–Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau ke PT. Kuari Kampar Utara (KKU) berbuntut kekecewaan bagi masyarakat Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Selasa (3/3
Pasalnya, peninjauan lapangan tersebut tidak berujung pada penyegelan aktivitas perusahaan, berbeda dengan tindakan tegas yang dilakukan di lokasi Galian C Kecamatan Kampa sebelumnya.
Tim gabungan Pemprov Riau tersebut terdiri dari berbagai lintas instansi, mulai dari Dinas ESDM, Dinas LHK, DPMPTSP, Satpol PP Riau, hingga Komisi III DPRD Riau dan pejabat daerah setempat.
Selama tiga tahun beroperasi, seorang warga setempat menyebutkan bahwa PT. KKU telah menjadi sumber masalah dan minim solusi. Menurut warga perusahaan kerap mengabaikan dampak lingkungan dan sosial, bahkan dituding ingkar janji terhadap kesepakatan awal dengan masyarakat.
“Dari awal beroperasi selama hampir 3 tahun, justru PT KKU ini yang banyak permasalahan. Mulai dari dampak lingkungan, dampak sosial, hingga ingkar janji. Tapi kenapa seolah tidak ada perhatian serius dari pihak terkait,” sebutnya.
Warga Sungai Jalau juga merasa sangat-sangat menyayangkan sikap Kepala Desa yang terkesan menutup diri dan tidak menginformasikan kedatangan tim sidak kepada masyarakat.
Warga menilai Kepala Desa mengetahui bagaimana perjuangan mereka dalam menuntut hak dan menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Kami menilai Kepala Desa tidak ada keberpihakan kepada masyarakat. Kami curiga ada ‘main’ atau kerjasama dengan pihak perusahaan sehingga tidak pro kepada warga,” cetus salah satu warga.
Desak pencabutan izin galian C ini di layangkan warga Desa Sungai Jalau, mereka berharap pihak berwenang segera menghentikan aktivitas atau mencabut izin PT. Kuari Kampar Utara secepat mungkin dan secara permanen dengan alasan jelas tentang keberadaan perusahaan dinilai lebih banyak mendatangkan masalah dibandingkan manfaat.
Hingga saat ini, berbagai hak-hak masyarakat yang telah dijanjikan oleh pihak manajemen perusahaan juga belum dipenuhi.***(Gnd)





